Polda Jateng Siap Beri Tindakan Tegas Bagi Pengguna Knalpot Brong Saat Kampanye

    Polda Jateng Siap Beri Tindakan Tegas Bagi Pengguna Knalpot Brong Saat Kampanye
    Polda Jateng Kembali Mengimbau Masyarakat Terkait Penggunaan Knalpot Brong. 

    KOTA SEMARANG - Polda Jateng|Menjelang jadwal kampanye terbuka yang akan berlangsung pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024, Polda Jateng kembali menghimbau masyarakat terkait penggunaan knalpot brong. 

    Himbauan ini dikeluarkan menyusul masih didapatinya warga masyarakat yang menggunakan knalpot brong di jalan raya, baik secara perorangan maupun kelompok.

    "Larangan ini sudah jelas dan ada aturannya, baik yang tercantum dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan maupun peraturan menteri lingkungan hidup RI nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu kebisingan kendaraan Bermotor, " kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto, Kamis (18/1/2024).

    Polda Jateng, ungkapnya, telah mencantumkan larangan penggunaan knalpot brong dalam surat ijin kampanye.

    "Jika ada massa yang masih menggunakan knalpot brong, maka penanggung jawab kampanye akan dipanggil untuk dimintai keterangannya, " tandasnya.

    Dirinya meminta aturan ini dipatuhi seluruh lapisan masyarakat mengingat dampak knalpot brong yang mengakibatkan polisi suara dan berpotensi menciptakan konflik sesama warga.

    "Setiap pelanggar yang memakai knalpot brong akan ditertibkan, termasuk penindakan tegas sesuai undang-undang, " terangnya

    Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan jajaran Polda Jateng akan menindak tegas setiap pengguna knalpot brong di jalan raya.

    Hal itu disampaikan Kapolda saat meresmikan Gedung Satpas Polres Boyolali pada Senin (15/1/2024) lalu.

    Disebutnya, selama satu tahun terakhir telah memberikan peringatan dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa knalpot brong tidak sesuai spesifikasi dan mengganggu lingkungan serta ketertiban umum.

    Dirinya berharap pada tahapan-tahapan Pemilu, terutama saat kampanye terbuka, tidak ada lagi massa yang menggunakan kendaraan berknalpot brong. Terlebih sudah dilaksanakan deklarasi dan pernyataan dari para perwakilan parpol peserta Pemilu untuk tidak menggunakan knalpot brong 

    "Oleh karena itu, saya warning kepada masyarakat khususnya di Jawa Tengah untuk tidak coba-coba melakukan kegiatan ini (penggunaan knalpot brong). Kami akan lakukan penertiban, ini semua untuk memberikan jaminan ketertiban di wilayah kita saat kegiatan kampanye yang akan datang, ” tegasnya

    "Jika nanti setelah diberi peringatan ternyata masih ada penggunaan knalpot brong semasa kampanye, mereka akan ditertibkan. Masalah taktis dan teknis itu nanti kewenangan Polri" imbuhnya 

    Kapolda menyebut, pihaknya sudah berupaya melalui upaya preventif dan preemtif hingga penegakan hukum dalam penanganan masalah knalpot brong di Jawa Tengah.

    Secara preemtif, jajaran Polda Jateng telah membuat pengumuman agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong dan memanggil pihak terkait, dalam hal ini penyelenggara kampanye, agar tidak memakai knalpot brong.

    Kapolda menjelaskan upaya preemtif juga menyasar hulu hingga hilir, artinya himbauan tentang bahaya dan larangan knalpot brong tidak hanya menyasar para pengguna sepeda motor tapi juga para perajin dan bengkel-bengkel penyedia knalpot brong.

    “Oleh karena itu saya harapkan tidak hanya masyarakat yang patuh untuk tidak menggunakan menggunakan knalpot brong. Artinya para kontestan dan parpol ikut serta mendukung kegiatan ini dalam rangka kenyamanan dan ketertiban pelaksanaan kampanye yang akan datang, ” pungkasnya. (***)

    kota semarang jateng
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Ulas Performa Tahun 2023, Kemenkumham Jateng...

    Artikel Berikutnya

    Polda Jawa Tengah Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Babinsa Wonosari Klaten Hadiri Rapat Koordinasi Linmas Desa Sidowarno, Persiapan Pilkada Serentak 2024
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Polda Jateng Bongkar Jaringan Perdagangan Orang, Selamatkan 40 Korban dan Amankan 29 Pelaku!
    Polda Jateng Bongkar Jaringan Perdagangan Orang, Selamatkan 40 Korban dan Amankan 29 Pelaku!
    Transformasi Kepemimpinan: Dandim 0732/Sleman Pimpin Sertijab dan Alih Tugas Strategis 
    Mewujudkan Kewirausahaan: Bhayangkari Preneur Expo 2024 Diperpanjang untuk Bangkitkan UMKM Jateng!
    Kemenkumham Jateng Serahkan 6 Sertifikat Penghargaan Bagi Pusat Perbelanjaan Di Jepara Dan Kudus
    Kapolda Jateng Ngopi Bareng Ulama Rembang: Perkuat Sinergi Demi Pilkada 2024 Aman dan Damai
    Mengukir Generasi Unggul: Pelatihan Berbasis Karakter Kebhayangkaraan untuk Pendidik di Jateng
    573 Personel Polri Diterjunkan untuk Amankan Debat Seru Cagub-Cawagub Jateng di Marina! Polda Jateng Siapkan Penyekatan Khusus dan Pengawalan Ketat
    Polda Jateng Apresiasi Warga Magelang; Jaga Keamanan dan Ketertiban Selama Kedatangan Presiden R.I dan Kabinet Merah Putih
    Polda Jateng Bongkar Jaringan Perdagangan Orang, Selamatkan 40 Korban dan Amankan 29 Pelaku!
    Polda Jateng Buka Jalan Baru untuk Generasi Muda: Bergabung dengan Polri dan Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional!
    Mapolda Jateng Dipenuhi Lautan Manusia Ikut Nombar, Irjen Pol Ahmad Luthfi: Ini Wujud Cinta Masyarakat Kepada Polri 
    Reuni 33 Tahun Pengabdian, Ketua Bhara Daksa Bersyukur Ada 91 Alumni Sudah Berpangkat Jenderal
    Dukung Pembangunan Nasional, Irjen Pol Ahmad Luthfi Tanda Tangani MOU Dengan Dirut PT Semen Gresik Rembang
    Ungkap Kasus Mobil Bodong di Sukoharjo, Polda Jateng: Komitmen dalam Melindungi Masyarakat
    One Way KM 72 Cipali-414 Kalikangkung Resmi Diberlakukan 

    Ikuti Kami