Dua Profesor UNS Klarifikasi ke Dikti

    Dua Profesor UNS Klarifikasi ke Dikti
    Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi, Dua Guru Besar Yang Diberikan Sanksi Oleh Kementerian.

    KOTA SEMARANG - Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi, dua guru besar yang diberikan sanksi oleh kementerian, kemarin mendatangi kementerian.

    Kedua guru besar yang juga merupakan Pimpinan MWA yang sedang dibekukan kementerian, melakukan klarifikasi ke institusi yang dipimpin oleh Menteri Nadiem Anwar Makarim ini.

    “Kami menelusuri dan mencari kepastian informasi jawaban atas surat kami. Surat itu merupakan upaya hukum kami dalam melakukan upaya keberatan atas penjatuhan sanksi yang kami terima. Hal ini sesuai PP Nomor 79 Tahun 2021 bahwa dalam 14 hari sejak kami mengetahui dan menerika Keputusan Menteri diberi kesempatan untuk ajukan keberatan, " jelas Hasan.

    Selanjutnya, Hasan menambahkan bahwa menurut keterangan kurir, surat tersebut telah sampai pada 10 Juli yang lalu. Dalam PP, Menteri memiliki waktu 21 hari untuk menjawab keberatan.

    “Kami cek informasi. Dari keterangan staf tata usaha tadi ternyata surat sudah berproses dari Menteri hingga Sekjen dan Biro SDM. Memang sifatnya rahasia namun nampaknya belum ada keputusan, " demikian papar Hasan.

    Menurut Hasan, kepastian jawaban Menteri atas upaya keberatan secara administrasi penting sebelum mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

    Baik Hasan maupun Tri Atmojo berharap, Menteri Nadiem berkenan menerima, mempertimbangkan dan mencabut penjatuhan sanksi yang telah ditetapkan. 

    “Kami optimis, Bapak Menteri barangkali sudah memperoleh informasi lebih komprehensif dan mendorong kebijaksaan untuk bersikap adil dan proporsional terhadap kami, ” demikian Hasan menambahkan.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua guru besar UNS tersebut memperoleh sanksi sesudah diperiksa oleh Tim Kementerian yang diduga telah diarahkan Rektor Jamal Wiwoho. Seluruh materi pemeriksaan, pernah diakui mereka, terkait pemilihan Rektor. Sehingga dalam pandangan mereka secara hukum tidak relevan sebenarnya tugas tambahan sebagai Pimpinan MWA diukur kinerjanya dengan aturan disiplin PNS. 

    Informasi yang berkembang selanjutnya, menyusul pembekuan MWA dan pembatalan hasil pemilihan Rektor, oleh kementerian, ada dugaan sebagai upaya menutupi kemungkinan fraud tata kelola keuangan UNS yang telah diidentifikasi dan ditemukan MWA. (Jon)

    kota semarang jateng dua profesor uns klarifikasi ke dikti
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Kajati Jateng Tindaklanjuti Laporan Dugaan...

    Artikel Berikutnya

    Peringati 28 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Apel Kesiapsiagaan TPPK, Kapolres Semarang: Wujudkan Lingkungan Pendidikan yang Aman dan Nyaman
    Indahnya Alam Nusakambangan, Kalapas Pasir Putih Ajak Keliling Pejabat Struktural dan Staffnya
    Desk Evaluasi TPI Lapas Cilacap Tahun 2024, Pasti WBK
    Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahunan 2024 Naungan Kemenkumham Resmi Dibuka! 
    Kakanwil Tejo Harwanto Buka Pelatihan Teknis Asesmen WBP dan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan

    Ikuti Kami