Ungkap Kasus Mobil Bodong di Sukoharjo, Polda Jateng: Komitmen dalam Melindungi Masyarakat

    Ungkap Kasus Mobil Bodong di Sukoharjo, Polda Jateng: Komitmen dalam Melindungi Masyarakat
    Foto: Polda Jawa Tengah Menangkap Dua Tersangka Penadah Kendaraan Bodong di Wilayah Sukoharjo Jawa Tengah, Kamis (29/08/2024).

    KOTA SEMARANG - Polda Jawa Tengah menangkap dua tersangka penadah kendaraan bodong di wilayah Sukoharjo Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan 19 kendaraan roda empat tanpa surat yang lengkap. 

    Hal ini diungkapkan Waka Polda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho dalam Konferensi Pers di Lobby Mapolda Jateng, Kamis (29/8/2024). Pagi.

    “19 Kendaraan Roda empat berbagai merk dan 10 lembar STNK berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni BK (52) Warga, kec. Grogol, Kab. Sukoharjo, dan GY (43) warga mojogedang, kab. Karanganyar, " ujar Wakapolda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho dalam Konferensi Pers di Lobby Mapolda Jateng, Kamis (29/8/2024).

    Kronologis pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas penjualan mobil bodong di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan dalam jangka waktu 1 minggu petugas berhasil mendapatkan pelaku di wilayah Sukoharjo Jawa Tengah. Keduanya secara patungan bekerjasama dalam bisnis jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen.

    "Mereka ditangkap selepas beroperasi sejak 2020, Rata-rata dalam 1 bulan mereka bisa menjual 3-4 unit. Modus kedua pelaku menggunakan media facebook maupun melalui What's App untuk menjual kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen, ” ujar Wakapolda.

    Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan pelaku ini berbeda dengan “Lengek Squad” yang beberapa waktu lalu juga di amankan. Dalam perkara ini pelaku mengumpulkan mobil tersebut di sebuah tempat cucian dan menjual dengan keuntungan rata rata 2 kali lipat dari harga pembelian mobil. 

    “Kalau ini perorangan dia patungan kemudian membeli dari pihak debitur yang tidak mampu membayar kreditnya, kemudian ditawarkan lewat media whatapps untuk pembelian secara COD (Cash On Delivery), " ungkapnya.

    Kombes Pol Johanson menyebutkan para tersangka memperoleh mobil bodong dari daerah Jakarta, Bandung, dan Surabaya. 

    "Pembeli mayoritas dari Jawa Tengah. Sebelum terjual, mobil ada yang direntalkan dulu sebelum sembari menunggu pembeli, Korban paling dirugikan dari bisnis ilegal ini adalah pihak leasing, " ungkapnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini diamankan di Rutan Mapolda Jateng dan dijerat dengan pasal 480 dan atau pasal 481 KUHP jo pasal 55 dan atau 56 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    Sementara itu, Dito sebagai perwakilan dari leasing BRI Finance Semarang mengucapkan apresiasi dan terimakasih banyak kepada Polda Jateng yang telah berhasil menemukan mobil yang menjadi aset BRI Finance.

    "Terimakasih kepada Polda Jateng yang telah berhasil menemukan salah satu mobil yang menjadi aset dari BRI Finance. Mobil ini telah hilang sejak tahun 2021 kini telah berhasil ditemukan, " pungkasnya.

    kota semarang jateng kasus mobil bodong
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Kabid Humas Polda Jateng; Kami Prioritaskan...

    Artikel Berikutnya

    Polda Jateng Tangkap Dua Penadah Kendaraan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Polda Jateng Bongkar Jaringan Perdagangan Orang, Selamatkan 40 Korban dan Amankan 29 Pelaku!
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Dandim 0706/Temanggung bersama FKPD Terima Kunjungan Kemenko Polhukam
    Transformasi Kepemimpinan: Dandim 0732/Sleman Pimpin Sertijab dan Alih Tugas Strategis 
    Polda Jateng Bongkar Jaringan Perdagangan Orang, Selamatkan 40 Korban dan Amankan 29 Pelaku!
    Kemenkumham Jateng Serahkan 6 Sertifikat Penghargaan Bagi Pusat Perbelanjaan Di Jepara Dan Kudus
    Mewujudkan Kewirausahaan: Bhayangkari Preneur Expo 2024 Diperpanjang untuk Bangkitkan UMKM Jateng!
    Rakorcab PSHT Tingkat Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi: Jadilah Duta Pendingin Masyarakat
    Mengukir Generasi Unggul: Pelatihan Berbasis Karakter Kebhayangkaraan untuk Pendidik di Jateng
    Merajut Kebersamaan Demi Pilkada Damai 2024, Polda Jateng Gandeng Tokoh Agama Hindu, Buddha, dan Khonghucu
    573 Personel Polri Diterjunkan untuk Amankan Debat Seru Cagub-Cawagub Jateng di Marina! Polda Jateng Siapkan Penyekatan Khusus dan Pengawalan Ketat
    Polda Jateng Apresiasi Warga Magelang; Jaga Keamanan dan Ketertiban Selama Kedatangan Presiden R.I dan Kabinet Merah Putih
    Transformasi Kepemimpinan: Dandim 0732/Sleman Pimpin Sertijab dan Alih Tugas Strategis 
    Mapolda Jateng Dipenuhi Lautan Manusia Ikut Nombar, Irjen Pol Ahmad Luthfi: Ini Wujud Cinta Masyarakat Kepada Polri 
    Reuni 33 Tahun Pengabdian, Ketua Bhara Daksa Bersyukur Ada 91 Alumni Sudah Berpangkat Jenderal
    Dukung Pembangunan Nasional, Irjen Pol Ahmad Luthfi Tanda Tangani MOU Dengan Dirut PT Semen Gresik Rembang
    Ungkap Kasus Mobil Bodong di Sukoharjo, Polda Jateng: Komitmen dalam Melindungi Masyarakat
    One Way KM 72 Cipali-414 Kalikangkung Resmi Diberlakukan 

    Ikuti Kami